JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut tiga berita terpopuler hari Kamis 24 Februari 2022
Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan untuk melakukan operasi militer khusus untuk menyerang dan merebut kawasan Ukraina Timur. Beberapa serangan pun dilaporkan sudah terjadi di Ukraina, kepulan asap terlihat di kota Kharkiv dan diiringi suara ledakan. Putin menyatakan Rusia tak punya tujuan untuk menduduki Ukraina. Ia menyatakan operasi ini untuk melindungi orang-orang yang selama delapan tahun menderita dari rezim Kyiv. Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan WNI di Ukraina saat ini dalam keadaan aman.
Baca Juga Sekjen PBB Memohon ke Presiden Rusia Vladimir Putin agar Pasukannya Mundur dari Ukraina di https://www.kompas.tv/article/264814/sekjen-pbb-memohon-ke-presiden-rusia-vladimir-putin-agar-pasukannya-mundur-dari-ukraina
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikritik sejumlah kalangan dan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penodaan agama. Para pelapor yakni Kongres Pemuda Indonesia dan Roy Suryo menilai Menteri Agama diduga melanggar undang-undang ITE dan pasal penodaan agama di KUHP. Terkait hal ini Kementerian Agama memberi klarifikasi bahwa Menteri Agama tidak sama sekali membanding-bandingkan suara adzan.
Baca Juga Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Polda di https://www.kompas.tv/article/264835/laporan-roy-suryo-terhadap-pernyataan-menag-yaqut-cholil-qoumas-ditolak-polda
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memutuskan untuk merevisi Permenaker no 2 tahun 2022 tentang dana jaminan hari tua. Menurutnya, proses revisi akan melibatkan para akademisi dan ditargetkan bisa selesai pada bulan Mei mendatang.
Baca Juga Atas Mandat Presiden & Permintaan Serikat Buruh, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Akan Direvisi! di https://www.kompas.tv/article/264786/atas-mandat-presiden-permintaan-serikat-buruh-permenaker-nomor-2-tahun-2022-akan-direvisi
Video Editor: Laurensius Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264837/top3news-rusia-ukraina-memanas-menag-yaqut-dilaporkan-menaker-soal-revisi-permenaker-jht